Usut Perkara Korupsi Wali Kota Bima, KPK Konfirmasi Penerbitan Izin Perusahaan ke Pj Guburnur NTB

Usut Perkara Korupsi Wali Kota Bima, KPK Konfirmasi Penerbitan Izin Perusahaan ke Pj Guburnur NTB

InfoCakrawala.com Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi perkara korupsi yang digunakan menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Selasa (21/11) kemarin.

Dalam pemeriksaan itu Ariadi dikonfirmasi persoalan penerbitan izin sebuah perusahaan yang digunakan mengikuti lelang pengadaan barang kemudian jasa pemerintah Kota Bima.

“Penerbitan izin hal itu disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang tersebut diterima pada Suara.com, Rabu (22/11/2023).

Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, Ariadi mengaku dicecar tentang penerbitan izin bisnis pertambangan.

“Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin perniagaan pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas,” ujarnya.

Sebagaiamana diketahui manta wali kota Bima, Lutfi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang lalu jasa di tempat lingkungan pemerintahan Kota Bima.

Pengkondisian Proyek

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang dimaksud menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek dalam lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama manusia dari keluarga intinya.

“Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).

Pengondisian dilakukannya dengan memohonkan dokumen berbagai proyek yang ada di dalam Dinas Pekerjaan Umum serta Penataan Ruang (PUPR) lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

“Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di area Dinas PUPR serta BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang mana mempunyai nilai anggaran besar lalu proses penyusunannya diimplementasikan di tempat rumah dinas jabatan Wali Kota Bima,” ujar Firli.

Disebutkan nilai proyek di tempat Dinas PUPR kemudian BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun belaka formalitas belaka.

“Dan faktualnya para pemenang lelang tidaklah memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” kata Filri menambahkan.

Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Rp 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik lalu PJU perumahan Oi’Foo.

“Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya juga Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih tinggi lanjut,” ujar Firli.

Guna proses penyidikan tambahan lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 pada Rumah Tanahan KPK, Jakarta.

Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan juga atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Suara.com)