Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di area Perairan Perbatasan Indonesia

Vietnam Berkewajiban Lindungi Lingkungan Laut di tempat area Perairan Perbatasan Indonesia

Infocakrawala.com – JAKARTA – eksekutif Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di area wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai aktivitas lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003

Hal itu disampaikan pakar hukum laut Universitas Padjadjaran (Unpad) Achmad Gusman Siswandi menanggapi hasil pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Sektor Bisnis Eksklusif (ZEE) dan juga Landas Kontinen (LK) RI-Vietnam di dalam Ha Noi, Vietnam pada 23-25 April 2024.

”Sampai pada waktu ini masih ada beberapa isu-isu yang tersebut belum tercapai kesepakatan, salah satunya kewajiban untuk melindungi lingkungan laut sebab Vietnam tiada bersedia untuk memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Menurut dia, Vietnam mengabaikan tanggung jawab lalu kewajibannya terkait proteksi lingkungan laut dan juga keanekaragaman hayati pada perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, juga menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban proteksi lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.

“Vietnam membingungkan konsep antara demersal species dengan sedentary species, misalnya di list sedentary species yang tersebut disampaikan pihak Vietnam terlihat sejumlah demersal species seperti Eels, Flatfish yang mana melanggar ketentuan UNCLOS 1982 terkait konservasi sumber daya alam hayati,” ucapnya.

Selain itu, Vietnam juga mengusulkan pemakaian trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber juga shellfish yang akan menyebabkan kehancuran pada lingkungan laut. Berdasarkan penelitian oleh Greenpeace, pengaplikasian trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut juga mengganggu sedimen laut yang tersebut merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar apabila terseret sepanjang dasar laut.

Selain itu, Vietnam tetap saja mengklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan dalam Landasan Kontinen pada wilayah tumpang tindih yurisdiksi yang akan mencemari juga memperburuk lingkungan laut.

“Pengaturan pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di tempat ZEE, seyogianya dilaksanakan tidak hanya sekali mengupayakan kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk menggalang upaya pelestarian serta pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian lalu pelindungan lingkungan laut juga sudah disepakati oleh RI dan juga Vietnam di tempat perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” katanya.

Dia menambahkan, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik di tempat ZEE maupun LK, termasuk aspek pencegahan kemudian pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di tempat wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting pada langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara Indonesia juga Vietnam.

”Pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut serta konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersatu Indonesia juga Vietnam. Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di dalam wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar memperkenalkan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut,” ucapnya.