Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Ini adalah Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Viral! Kesal Tak Diantar ke Bandara, Wanita Hal ini adalah Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Infocakrawala.com – JAKARTA Viral di dalam media sosial orang wanita jika Selandia Baru menuntut pacarnya ke pengadilan oleh sebab itu tak mengantarnya ke bandara. Ia menuduh pacarnya sudah ingkar janji serta lalai yang mana mengakibatkan kerugian finansial.

Dilansir dari Oddity Central, Hari Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tak menepati janjinya. Akibatnya, wanita yang disebutkan ketinggalan pesawat serta terpaksa membeli tiket baru dengan nilai tukar yang mana jarak jauh lebih lanjut mahal.

Insiden ini berawal ketika wanita yang dimaksud seharusnya dijemput antara pukul 10.00 juga 10.15 untuk menuju bandara. Namun, pacarnya tidaklah pernah muncul juga tidak ada menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu mengajukan permohonan pacarnya yang mana telah dilakukan bersamanya selama enam setengah tahun untuk mengantarnya ke bandara untuk mengunjungi konser dengan teman-temannya. Pria yang disebutkan juga setuju untuk tinggal di tempat rumah sang wanita selama pacarnya pergi dan juga menjaga anjing-anjingnya.

Namun pada akhirnya, ia tidaklah menepati semua hal yang mana telah dilakukan disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita yang dimaksud ketinggalan pesawat, dan juga mengeluarkan uang untuk hal yang tidak ada direncanakan. Seperti naik antar-jemput ke bandara kemudian membayar kandang anjing untuk hewan peliharaannya.

Setelah liburan selesai, ia memutuskan untuk memohonkan pertanggungjawaban pacarnya di area hadapan pengadilan. Menurut dokumen yang tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Sengketa Selandia Baru, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara dengan Rp301 juta.

Wanita yang dimaksud memutuskan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan harapan mendapat ganti merugi dari pasangannya. Wanita dengan inisial CL itu menyatakan untuk Pengadilan bahwa pacarnya sudah pernah melanggar kontrak lisan dengannya.

Pengadilan kemudian menyelidiki apakah kedua belah pihak benar-benar sudah menyetujui secara resmi kontrak yang perlu dijalankan. Pada akhirnya, pengadilan menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang dimaksud berinisial HG tak miliki kewajiban hukum untuk menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan juga kolega menyebabkan perjanjian sosial, tetapi tak mungkin saja perjanjian yang dimaksud dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang menunjukkan niat bahwa dia akan terikat oleh janji mereka,” kata hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain kemungkinan besar menderita konsekuensi finansial tetapi mungkin saja merek bukan dapat memperoleh kompensasi menghadapi kerugian tersebut. Karena saya telah lama menemukan bahwa para pihak menghasilkan perjanjian mereka itu pada konteks persahabatan mereka, CL belum menunjukkan bahwa ia berhak berhadapan dengan perintah yang ia minta, kemudian klaimnya ditolak,” tandasnya.