Vonis Bebas Haris Azhar juga Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan

Vonis Bebas Haris Azhar juga Fatia, Hakim: Pejabat Harus Siap Dikritik, Jokowi Sering Dapat Hinaan

Infocakrawala.com – Majelis hakim di pertimbangan vonis bebas Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanty pada persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pejabat di dalam pemerintahan harus siap mendapat kritikan.

Pernyataan yang disebutkan disampaikan di sidang vonis Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanty di tempat Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim), Awal Minggu (8/1/2024).

“Menimbang, bahwa menjadi pribadi pejabat di dalam di pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya,” kata Anggota Majelis Hakim .

Majelis Hakim juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dimaksud selama ini kerap mendapat cacian kemudian hinaan. Namun, Jokowi tiada pernah terlalu mempermasalahkan hal tersebut.

“Bahkan, pribadi Presiden Joko Widodo kerap mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya intelektualitasnya juga fisiknya,” ujar Anggota Majelis Hakim.

“Namun beliau masih menjadi individu yang dimaksud rendah hati tidak ada pernah menghiraukan semua itu,” imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar lalu Fatia divonis bebas di dalam tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artahana.

Penampakan massa pendukung Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti pada waktu sidang pembacaan pleidoi yang tersebut dilakukan di dalam PN Ibukota Timur, Awal Minggu ((27/11). (Suara.com/Faqih)
Penampakan massa pendukung Haris Azhar serta Fatia Maulidiyanti pada waktu sidang pembacaan pleidoi yang digunakan dilakukan dalam PN DKI Jakarta Timur, Hari Senin ((27/11). (Suara.com/Faqih)

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda dalam ruang persidangan, Senin.

Majelis hakim memutuskan Haris lalu Fatia tiada melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tak terbukti selama proses persidangan.

Sementara itu, pihak Luhut Binsar Pandjaitan yakin bahwa jaksa akan datang mengajukan banding usai vonis bebas Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanty yang dimaksud diketuk palu Majelis Hakim PN Jaktim

Luhut Harap Jaksa Banding

Langkah untuk mengajukan banding yang dimaksud secara tersirat disampaikan Luhut melalui juru bicaranya.

“Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap Penuntut Umum melawan proses yang digunakan akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Mulai Pekan (8/1/2024).

Jodi menyatakan Luhut menghormati segala kebijakan Majelis Hakim melawan Haris dan juga Fatia.

“Kami menghormati langkah yang mana sudah pernah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang mana harus kita hormati bersama,” tutur Luhut.

Kendati begitu, Luhut menyesalkan sebab menilai Majelis Hakim bukan menerangkan beberapa fakta dan juga bukti penting yang sebelumnya ada pada proses persidangan

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta serta bukti penting selama persidangan yang tampaknya tiada menjadi pertimbangan pada pengambilan tindakan oleh Majelis Hakim,” jelas Luhut.

(Sumber:Suara.com)