WN Iran yang digunakan Dalangi Penyelundupan 20.272 Butir Ekstasi ke Indonesia Diburu

WN Iran yang dimaksud digunakan Dalangi Penyelundupan 20.272 Butir Ekstasi ke Indonesia Diburu

Infocakrawala.com – JAKARTA – Warga negara asing (WNA) jika Iran yang tersebut diduga mendalangi penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia diburu Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. WNA berinisial RA itu merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

“Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang tersebut mengirim barang tersebut, sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan kedudukan maupun identitas dari pengirim barang,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi pada waktu konferensi pers di area Kantor Pengawasan dan juga Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Arie menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika pihak Bea Cukai kemudian Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang sebagai sparepart kemudian bungkusan kado yang dimaksud ternyata berisi ekstasi. Pada kesempatan yang mana sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Ibukota Indonesia Rusman Hadi mengatakan, dua paket yang dimaksud dikirimkan di waktu yang tersebut berbeda.

“Penindakan pertama diadakan terhadap paket kiriman selama Belgia yang digunakan tiba dalam Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda,” katanya.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya yang disebutkan berhasil digagalkan juga kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” sambungnya.

Pada penindakan kedua, kata Rusman, regu joint operation melakukan penindakan paket kiriman dengan syarat Belanda yang tersebut tiba pada Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

“Modusnya serupa yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang yang disebutkan magazine namun ketika diadakan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang sudah pernah ditetapkan sebagai terperiksa juga dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman meninggal atau penjara seumur hidup.