Bisnis  

WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha

WSBP Buka Suara Soal Sanksi Blacklist terhadap Induk Usaha

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pengenaan sanksi daftar hitam (blacklist) untuk induk usahanya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melawan kerja sejenis operasi (KSO) dengan PT Matra, memproduksi pertanyaan mengenai dampak blacklist ini terhadap anak perusahaan WSKT lainnya. Salah satu yang digunakan jadi sorotan adalah PT Waskita Beton Precast (WSBP) Tbk.

Pengamat pangsa modal juga juga Investment Consultant PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk, Reza Priyambada mengungkapkan bahwa isu itu semata-mata berdampak pada sentimen semata, atau tak berpengaruh secara signifikan. Pasalnya, di KSO WSKT serta Matra, WSBP tidak ada terkait serupa sekali. Hubungan WSBP kemudian WSKT merupakan anak lalu induk usaha saja.

“Secara legal tak terkait. Kecuali pada perjanjian ada klausul yang tersebut menyatakan jikalau kerja serupa WSKT-Matra bermasalah anak-anak perniagaan harus mengambil bagian tanggung renteng,” kata Reza untuk wartawan diambil Hari Sabtu (8/6/2024).

Oleh oleh sebab itu itu, menurut Reza, bidang usaha WSBP tak akan terganggu dengan adanya sanksi blacklist tersebut. Apalagi, apabila WSBP menunjukkan performa keuangan yang mana sehat.

“Jika WSBP mempunyai kinerja keuangan yang digunakan baik, maka perseroan masih akan tetap memperlihatkan berekspansi,” tandas Reza.

Hal ini sejalan dengan pernyataan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang dimaksud menegaskan bahwa kegiatan operasional serta kegiatan bisnis pihaknya tetap memperlihatkan berjalan dengan baik serta tidak ada terdampak oleh sanksi tersebut.

“Kami memverifikasi bahwa PT Waskita Beton Precast Tbk beroperasi secara independen dari kegiatan yang dimaksud diadakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk di KSO Matra-Waskita. Seluruh proyek lalu lini usaha WSBP masih berjalan sesuai dengan rencana dan juga jadwal yang digunakan sudah ditetapkan,” jelas Fandy Dewanto, VP of Corporate Secretary WSBP.

Fandy menegaskan hal ini mengacu pada Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa otoritas nomor 3.4 poin c yang tersebut menyebut, “Sanksi Daftar Hitam yang tersebut dikenakan pada perusahaan induk tidaklah berlaku untuk anak perusahaan.”