Bisnis  

Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha

Zonasi Penjualan Rokok Mau Diatur Pemerintah, Pedagang Teriak Matikan Usaha

Infocakrawala.com – JAKARTA – pemerintahan berencana mengatur zona larangan pelanggan rokok di area pada rancangan Peraturan eksekutif (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang atau UU No. 17/2023 tentang Kesejahteraan atau RPP Bidang Kesehatan .Sebagaimana diketahui, di aturan yang dimaksud memuat larangan pelanggan rokok dengan zonasi pada bawah 200 meter dari tempat sekolah juga ruang bermain anak.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS) lalu Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, menyingkap suara.Menurutnya, sebelum aturan yang dimaksud diberlakukan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan lantaran peraturan yang disebutkan akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha .

“Peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan perniagaan bagi pelaku usaha warung yang dimaksud terdampak,” kata Ali seperti diambil di pernyataan tertulisnya pada Kamis (23/5/2024).

Ali mengatakan, aturan yang dimaksud akan merugikan para peniaga yang berada di dalam di zonasi yang digunakan telah dilakukan ditentukan. Padahal ia menilai rokok adalah barang yang dimaksud legal untuk diperdagangkan, juga sudah ada ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.

Lebih lanjut Ia menyampaikan eksekutif sebaiknya menerima masukan dari para pelaku bisnis yang dimaksud terlibat dengan segera pada perdagangan rokok menghadapi rencana aturan ini. Ia juga menegaskan, semua pihak harus melibatkan pada proses pembuatan regulasi.

“Saya kira setiap regulasi harus dilaksanakan sosialisasi serta edukasi yang digunakan melibatkan sektor ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus melibatkan pada proses pembuatan regulasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Samsul, penjual warung madura di area Ibukota Indonesia juga menolak wacana pelarangan transaksi jual beli rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat sekolah akibat dipandang diskriminasi serta akan mematikan perniagaan mereka.

Selain itu, rencana aturan yang dimaksud menurut Samsul juga akan menyebabkan perbedaan perlakuan bagi peniaga rokok di tempat di area zonasi dengan penjual yang berada di dalam luar zonasi. “(Omzet) pasti jadi turun kalau aturannya seperti itu. Hal ini tidak salah dari warung yang tersebut jualan pada area situ. Kok jadi kami yang digunakan kena aturannya,” katanya.

Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan tukang jualan yang mana memang sebenarnya telah berjualan di tempat lokasi yang dimaksud akibat terkena larangan pemasaran rokok, sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara penjual dengan petugas yang tersebut akan mengawasi aturan tersebut.