UU ITE yang dimaksud baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden

UU ITE yang mana dimaksud baru mulai berlaku usai ditanda tangani Presiden

InfoCakrawala.com – Jakarta – Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi juga Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku secara sah usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Budi setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan sebagai tanda tangan dari Presiden RI.

"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal pada tanda tangani Pak Presiden," kata Budi ditemui pada tempat Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Budi mengatakan setelah sah ditanda tangani oleh Presiden, nantinya aturan itu akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

Sosialisasi hal itu nantinya bukan cuma dikerjakan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga umum tambahan tinggi cepat mengenali aturan,baru tersebut.

"Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga bergabung sosialisasikan. UU ITE kan barang rakyat kan," kata Budi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi sudah pernah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta juga Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 pada tempat masa Sidang II Periode 2023-2024.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dimaksud digunakan dikerjakan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut.

Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah terjadi dilaksanakan menyelesaikan pembahasan lalu menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting juga penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Seluruh pembahasan maupun perubahan yang mana dibawa dalam naskah RUU ITE itu disetujui oleh sembilan fraksi yang tersebut dimaksud terdapat dalam dalam dalam Komisi I DPR RI yang digunakan digunakan terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, juga PPP.

(Sumber: AntaraNews)