Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur Teknologi AI dalam Indonesia

Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur Teknologi Teknologi AI pada Indonesia

Infocakrawala.com – Wakil Menteri Komunikasi dan juga informatika (Kominfo) Nezar Patria mengaku sudah ada menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di tempat Indonesia. 

Wamenkominfo menyatakan kalau Perpres ini adalah upaya pemerintah untuk mengatur pemanfaatan Teknologi AI agar lebih tinggi komprehensif. 

“Saat ini sedang dipersiapkan menjadi Peraturan Presiden untuk memberikan implementasi yang dimaksud lebih banyak kuat dan juga komprehensif,” ungkap Nezar, disitir dari siaran pers Kominfo, Rabu (27/12/2023). 

Nezar mengumumkan kalau upaya itu akan segera menjadi bagian dari peningkatan sistem ekologi Kecerdasan Buatan nasional. Ia memverifikasi kalau pemerintah segera menerbitkan regulasi Artificial Intelligence yang mana mengikat secara hukum pada waktu dekat. 

“Tidak cuma akan memitigasi risiko Artificial Intelligence tetapi juga memupuk biosfer Kecerdasan Buatan lokal kita,” imbuhnya. 

Sebelumnya Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah dilakukan mengeluarkan Surat Edaran Menteri tentang Etika Kecerdasan Artifisial. 

Menurut Nezar, surat edaran ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengembangkan lingkungan nasional Artificial Intelligence Indonesia sebagaimana diatur di Strategi Nasional AI.

“Sebagai pedoman bagi organisasi, baik masyarakat maupun swasta, ketika mengaktifkan kebijakan Teknologi AI serta pemanfaatan data internal merek selama kegiatan pengembangan kemudian pemanfaatan AI,” papar dia.

Nezar menjelaskan, SE ini miliki tiga poin penting yang digunakan mencakup nilai-nilai etika AI, implementasi nilai-nilai etika, serta akuntabilitas.

“Nilai Etika sangat penting untuk dipertimbangkan oleh organisasi ketika menciptakan atau mengadopsi teknologi berbasis AI, seperti humanisme, inklusi, kredibilitas, lalu akuntabilitas,” urai dia.

Wamenkominfo menjelaskan, implementasi dari nilai-nilai etika pemanfaatan kemudian pengembangan Teknologi AI dilaksanakan dengan tetap saja menjaga cita-cita etika.

“AI harus dirancang untuk meningkatkan aktivitas manusia, khususnya pemecahan hambatan dan juga kreativitas, memungkinkan pemantauan oleh penyedia, konsumen, juga pemerintah, juga menghindari eksploitasi AI,” tutur dia.

Lebih lanjut Wamenkominfo menyarankan organisasi untuk menerapkan langkah-langkah lalu mengembangkan Kecerdasan Buatan secara bertanggung jawab.

“Kami memacu organisasi untuk menegaskan kepatuhan Kecerdasan Buatan terhadap hukum serta peraturan, juga memberikan informasi untuk rakyat lalu pemerintah sebagai sarana untuk memitigasi risiko dari pengembangan dan juga penerapan AI,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)