Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK lalu PPATK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemkominfo) bekerja serupa dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan juga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran juga perbankan pada proses judi online (Judol).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di dalam Indonesia.

“Saya mengapresiasi langkah BI juga OJK yang bertindak cepat pada mendeteksi account serta akun yang digunakan digunakan untuk judi online. Mereka sedang menghasilkan suatu sistem yang dimaksud sanggup cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini tabungan aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.

Menkominfo juga memohon dunia perbankan untuk menegaskan pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan proses melalui perbankan.

”ini menyikapi maraknya aksi jual beli tabungan yang dimaksud diadakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.

Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari warga mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang mana paling banyak digunakan publik mengakses situs judi online.

“Tiga itu yang mana paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang tersebut lain-lain, kalau beliau pakai yang lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.

Selain itu, Kominfo juga telah lama membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran diadakan melalui pulsa yang mana nantinya dapat dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.