Daftar Pasal yang tersebut Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

Daftar Pasal yang dimaksud yang Diubah dalam Revisi UU ITE Jilid 2

InfoCakrawala.com – Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI baru sekadar menyetujui revisi Undang-Undang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE) ke tingkat dua atau Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang.

Dalam rapat pendapat akhir Pemerintah, setidaknya ada perubahan 14 pasal eksisting kemudian penambahan lima poin di tempat revisi UU ITE, tepatnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik.

“Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) lalu Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah menyelesaikan pembahasan dan juga menyepakati perubahan 14 pasal eksisting kemudian penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE,” kata Budi Arie di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Perubahan pasal di dalam revisi UU ITE
Budi Arie menyebut penyempurnaan enam poin yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi lalu Transaksi Elektronik. Berikut daftarnya:

  • Alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
  • Sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
  • Transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  • Perbuatan yang digunakan dilarang, antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, juga Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang mana diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, serta Pasal 45B
  • Peran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
  • Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

Penambahan di area revisi UU ITE
Selain perubahan poin, Budi Arie juga mengumumkan penambahan materi di area revisi UU ITE. Berikut daftarnya:

  • Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A
  • Pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A juga Pasal 16B
  • Kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A
  • Peran Pemerintah dalam menyokong terciptanya habitat digital yang mana adil, akuntabel, aman, juga inovatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A

Budi Arie menjelaskan, pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan juga transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, kemudian berbagai isu strategis lainnya.

“Ini upaya untuk peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna Sistem Elektronik, serta dalam mengoptimalkan pengaplikasian serta pemanfaatan teknologi informasi,” jelasnya.

RUU ITE segera disahkan jadi UU
Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi kemudian Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai pada DPR RI telah dilakukan memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut.

“Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir terhadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya tidak ada diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, kemudian justru digunakan pada luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah terjadi disempurnakan lewat revisi yang mana selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi kemudian masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

“Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang tersebut kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar sistem ekologi digital, khususnya untuk transaksi perekonomian itu juga diperbaiki,” tuturnya.

“Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak juga cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di tempat dalam RUU ITE ini,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)