Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB

Danacita Ogah Disebut Pinjol usai Viral Kasus UKT Cicilan ITB

Infocakrawala.com – Danacita akhirnya klarifikasi persoalan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) skema cicilan yang dimaksud ditawarkan Institut Teknologi Bandung (ITB). Kasus ini menyebar dalam media sosial X alias Twitter akibat jaringan pinjaman online (pinjol) itu memberikan bunga tinggi.

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, justru membantah kalau platformnya disebut pinjol. Ia menilai kalau istilah itu banyak dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang digunakan tak legal, tak beretika, lalu berkonotasi negatif.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) yang mana senantiasa berazam untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang mana bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus Wibowo, diambil dari siaran pers Danacita pada situs resminya, Selasa (30/1/2024).

Ia menjelaskan, kerja serupa Danacita juga ITB berlaku lewat Memorandum of Understanding (MoU) yang mana sudah pernah ditandatangani pada 10 Agustus 2023. Melalui kerja sebanding ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi peserta didik ITB.

“MOU yang dimaksud bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi siswa yang digunakan belum dapat membayar segera biaya kuliah (UKT),” lanjut dia.

Alfonsus memaparkan, Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang mana bertanggung jawab atau responsible lending, dengan menerapkan prinsip kehati-hatian di menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).

Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya lembaga pendidikan dalam Danacita sesuai dengan permintaan serta kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar pada jangka panjang.

Danacita juga mengacu terhadap pedoman perilaku yang mana dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang tersebut mewadahi seluruh perusahaan pelaksana Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) yang digunakan ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danacita pun mencantumkan seluruh biaya yang dimaksud timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya yang digunakan timbul dalam depan (biaya persetujuan), biaya bulanan atau disebut juga sebagai “bunga” (biaya layanan), biaya keterlambatan, lalu lainnya, yang mana dapat diakses dan juga dilihat secara transparan oleh pelajar ketika pengajuan.

“Hal ini diharapkan dapat memberdayakan pelajar untuk menerima pendanaan secara bertanggung jawab serta dapat meminimalisasi risiko penipuan ataupun praktik tiada etis,” beber dia.

Alfonsus menegaskan kalau pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak ada melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali. Sehingga itu bukan akan menyulitkan ketika melakukan pembayaran kembali.

“Proses analisa dan juga verifikasi yang mana mendalam untuk menilai kesanggupan pelajar dan/atau wali untuk melunasi pendanaan yang mana diberikan terus-menerus dikedepankan. Untuk itu, pelajar atau penerima dana yang mana masih berusia kurang dari 21 tahun atau belum mempunyai penghasilan yang cukup, wajib melakukan pengajuan dalam Danacita dengan orang tua atau wali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danacita mengaku kalau statusnya sudah ada berizin juga diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

“Danacita berazam untuk memberikan layanan pendanaan sekolah yang tersebut aman juga terjamin bagi seluruh pelajar pada institusi lembaga pendidikan yang dimaksud bekerja sejenis dengan Danacita,” jelasnya.

Viral pinjol jadi metode pembayaran uang UKT ITB
Heboh ITB tawarkan pelajar cicilan UKT pakai pinjol, bagi merekan yang dimaksud mempunyai kendala biaya. Kisruh ini dimulai dari akun twitter @ITBfess sibuk keluhan pelajar tidaklah dapat Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Data Akademik (SIX).

Adapun persyaratan bisa jadi mengisi FRS semester II 2023/2024, yaitu dengan membayar UKT yang tersebut bagi sebagian peserta didik dianggap memberatkan.

Bila tidak ada juga melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, maka peserta didik harus menjalani cuti kuliah selama satu semester baru mampu melanjutkan pendidikan.

Mirisnya, alih-alih memberikan keringanan biaya UKT dengan kuota terbatas, siswa diberi pilihan membayar lembaga bank khusus sekolah pada hal ini Danacita.

Namun sebagian pelajar yang mencoba untuk mengajukan pinjaman dikagetkan dengan simulasi pinjol dibebankan bunga cukup fantastis.

Seperti di area beberapa postingan memperlihatkan nominal pengajuan biaya lembaga pendidikan sebesar Mata Uang Rupiah 10 juta, siswa harus membayar pinjaman total dengan bunga Simbol Rupiah 12,5 juga dengan waktu 12 bulan.

Nominal pengajuan biaya institusi belajar yang dimaksud dapat dicicil per bulan dengan biaya Rupiah 1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan media 1.75 persen lalu biaya persetujuan 3 persen.

Hal inilah yang dianggap berbagai orang tidak ada etis lantaran selain memaksa peserta didik terkendala biaya untuk cuti, sehingga sekolah tertunda. Tapi dalam sisi lain, menciptakan pelajar terbebani dengan cicilan pinjol dengan bunga yang dimaksud cukup besar setiap bulannya.

(Sumber: Suara.com)