DPR resmi sahkan RUU perubahan kedua UU ITE di dalam Rapat Paripurna

DPR resmi sahkan RUU perubahan kedua UU ITE di tempat dalam Rapat Paripurna

InfoCakrawala.com – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi kemudian juga Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang tersebut mana diimplementasikan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus serta disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang digunakan terlibat.

"Melalui forum ini kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Komunikasi serta juga Informatika serta Menteri Hukum juga HAM atas segala peran serta kerja sebanding yang digunakan digunakan telah dilakukan terjadi diberikan selama pembahasan RUU tersebut," kata Lodewijk pada Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi I DPRI RI sekaligus Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE. Dia juga memberikan salinan untuk RUU ITE yang dimaksud kepada Ketua DPR RI Puan Maharani serta perwakilan pemerintah yaitu Menteri Komunikasi lalu juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Selanjutnya, Menkominfo yang digunakan juga hadir terlibat menyampaikan pandangan Pemerintah terkait dengan RUU ITE.
 

Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi lalu Informatika Budi Arie Setiadi, didampingi Wakil Menteri Komunikasi juga juga Informatika Nezar Patria, serta Dirjen APTIKA Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di tempat tempat Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menkominfo berpendapat secara keseluruhan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi kemudian juga Transaksi Elektronik (ITE) sudah pernah membawa banyak peningkatan untuk meregulasi lalu menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih besar tinggi sehat.

Dengan disahkannya rancangan hal itu menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang tersebut digunakan lebih besar lanjut baik sehingga ruang digital semakin produktif juga berkeadilan.

Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE sudah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting serta penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Seluruh pembahasan maupun perubahan yang digunakan dibawa dalam naskah RUU ITE yang dimaksud disetujui oleh sembilan fraksi yang digunakan hal tersebut terdapat di tempat dalam dalam Komisi I DPR RI yang tersebut dimaksud terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, serta juga PPP.

(Sumber: AntaraNews)