Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?

Kominfo Cabut Izin Nomor Kontak Call Center Pemda DKI, Ada Apa?

Infocakrawala.com – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) menghentikan beberapa jumlah nomor kontak para lembaga serta perusahaan di area Indonesia, termasuk Pemerintahan Daerah DKI Ibukota Indonesia (Pemda DKI).

Berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Pertelekomunikasian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos kemudian Informatika Kementerian Kominfo sampai akhir Desember 2023, tercatat ada 19 lembaga ataupun perusahaan yang dimaksud dicabut izin nomor kontaknya.

“Ditemukenali 19 Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud pada lampiran pengumuman ini tiada memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi terlibat sebagai dasar pengaplikasian penomoran telekomunikasi,” ungkap Kominfo di siaran pers, dikutipkan Selasa (20/2/2024).

“Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Usaha dimaksud tiada dapat lagi menggunakan penomoran sebagaimana yang dimaksud di lampiran pengumuman ini,” lanjutnya.

Berikut lembaga yang tersebut nomor kontaknya dihentikan Kominfo:

  1. Pemda DKI
  2. PT Altekindo Jejaring Nusantara
  3. PT Ambhara Duta Shanti
  4. PT Bakrie Telecom Tbk
  5. PT Corbec Communication
  6. PT Indika Telemedia Mobile
  7. PT Indo Pratama Teleglobal
  8. PT Indosat Tbk
  9. PT Kopkar Citra Bekisar (Domestik/Telkom);Bukaka Singtel
  10. PT Merdeka, Bebas, Beken, Telepin2000, Telepin8000
  11. PT Pasifik Satelit Nusantara
  12. PT Prima Netcom Inaya
  13. PT Rabik Bangun Nusantara
  14. PT Sampoerna Komunikasi Jarak Jauh Indonesia
  15. PT Satya Adi Komunika
  16. PT Telum Nusantara
  17. PT Terminal Adi Persada (Domistik)
  18. PT Triana Satria Eka Teknologi
  19. PT Vasindo Tele Memo

Hal itu dijalankan di rangka pengawasan pemakaian penomoran sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Komunikasi Jarak Jauh Nasional lalu Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Menurut aturan itu, Direktorat Jenderal yang digunakan tugas kemudian fungsinya dalam bidang telekomunikasi melakukan evaluasi terhadap pemakaian penomoran yang tersebut telah dilakukan ditetapkan untuk pengguna penomoran telekomunikasi.

“Direktorat Jenderal yang mana tugas dan juga fungsinya di area bidang telekomunikasi dapat mencabut penetapan penomoran yang telah lama diberikan terhadap pengguna nomor apabila tak digunakan di waktu 6 (enam) bulan berturut-turut atau di jangka waktu yang mana ditentukan di peraturan perundang-undangan tersendiri,” kata Kominfo pada siaran pers, dikutipkan Selasa (20/2/2024).

Aturan itu turut mengumumkan pengguna penomoran telekomunikasi yang tiada memenuhi ketentuan pengaplikasian Penomoran Pertelekomunikasian dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi.

“Pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Telekom mengakibatkan turut dicabutnya penetapan Penomoran  Telekomunikasi yang mana terkait dengan layanan dan/atau Perizinan Berusaha dimaksud,” beber Kominfo.

“Apabila di tempat kemudian hari ditemukan dokumen penetapan penomoran terhadap penomoran-penomoran sebagaimana yang dimaksud pada lampiran pengumuman ini, maka penetapan yang dimaksud dicabut dan juga dinyatakan tidaklah berlaku,” jelasnya.