Literasi Digital lalu Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online di area Indonesia

Literasi Digital lalu Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online pada area Indonesia

Infocakrawala.com – JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengungkap bahwa maraknya judi online pada Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital kemudian keuangan masyarakat. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti kemudahan akses, iklan masif, dan juga pengaruh pergaulan juga berperan di memacu perilaku judi online. Selain itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan juga keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang digunakan belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat juga permintaan hiburan yang dimaksud sifatnya candu, menjadi pemicu utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi juga Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan publik Indonesia baru mencapai 49,6 persen, sementara inklusi keuangan telah mencapai 85 persen. Level literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital dan juga keuangan untuk membantu publik mengatur keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, juga melindungi diri dari kecurangan serta kejahatan digital.

Upaya pengamanan konsumen di area ruang digital, regulasi yang tambahan tegas, juga kolaborasi antara pemerintah serta swasta pada acara edukasi lalu kampanye literasi digital kemudian keuangan menjadi kunci untuk mengempiskan dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana pelanggan lalu bekerja identik dengan Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemkominfo) dan juga Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir tabungan terkait judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi pengamanan konsumen yang mana lebih tinggi komprehensif pada ruang digital, juga partisipasi terlibat publik pada menyokong upaya pemberantasanjudionline.