Moral juga Etika Tergerus, Pemanfaatan Smartphone oleh Anak di tempat Bawah 13 Tahun Dibatasi

Moral juga Etika Tergerus, Pemanfaatan Smartphone oleh Anak dalam tempat Bawah 13 Tahun Dibatasi

Infocakrawala.com – PARIS – Sebuah laporan yang mana dirilis oleh sekelompok ahli pada Perancis menemukan bahwa anak-anak tiada boleh menggunakan ponsel pintar sampai merekan berusia 13 tahun.

Menurut laporan tersebut, anak-anak harus dilarang mengakses media media sosial seperti TikTok, Instagram, dan juga Snapchat hingga mereka itu berusia 18 tahun.

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok yang disebutkan perlu dilindungi dari sektor teknologi berbasis profit yang digunakan menggunakan strategi ‘menangkap lalu mengendalikan hati mereka’.

“Anak-anak menjadi ‘komoditas’ di dalam bursa teknologi baru. Kami ingin dia (para pelaku industri) mengetahui bahwa kami memantau tindakan mereka,” kata laporan itu, seperti dilansir dari Guardian, Kamis (2/5/2024).

Laporan yang dimaksud dikeluarkan setelahnya mendapat arahan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron yang digunakan memohonkan para ahli mengusulkan pedoman terkait pengaplikasian media sosial bagi anak-anak.

Hal ini bertujuan untuk memungkinkan Perancis mengambil langkah-langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk membatasi paparan anak-anak terhadap perangkat kemudian media sosial.

Macron menyatakan pada bulan Januari lalu: “Mungkin ada larangan (penggunaan media sosial). Mungkin ada pembatasan.”

Sementara menurut ketua penelitian, Servane Mouton, anak-anak dalam bawah usia tiga tahun bukan boleh terpapar layar termasuk televisi, lalu mereka itu tiada boleh miliki ponsel pintar sebelum usia 11 tahun.

“Ponsel apa pun yang diberikan untuk anak berusia antara 11 serta 13 tahun tak boleh miliki akses internet,” katanya.

Oleh sebab itu, para ahli menetapkan usia minimal yang mana diperbolehkan menggunakan smartphone lengkap dengan koneksi internet adalah 13 tahun.