RUU ITE dinilai bawa banyak peningkatan untuk ruang digital sehat

RUU ITE dinilai bawa banyak peningkatan untuk ruang digital sehat

InfoCakrawala.com – Jakarta – Menteri Komunikasi juga juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua untuk UU Informasi lalu juga Transaksi Elektronik (ITE) membawa banyak peningkatan untuk meregulasi serta menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih besar banyak sehat.

Harapannya saat disahkan, aturan yang mana disebut dapat memberikan penanganan hukum yang digunakan lebih tinggi tinggi baik sehingga ruang digital semakin produktif serta juga berkeadilan.

"Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan juga juga transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, kemudian berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, lalu dalam mengoptimalkan pemakaian lalu pemanfaatan teknologi informasi," kata Budi pada Jakarta, Rabu.

Secara lebih banyak besar detail, Budi menjabarkan berbagai alasan UU ITE harus kembali diubah mulai dari harus mengikuti perkembangan perubahan fundamental digital hingga menguatkan kewenangan petugas dalam melakukan penegakan hukum.

Ia mengatakan adapun revisi terakhir yang digunakan dilaksanakan untuk UU ITE terjadi pada 2016 itu artinya sudah lebih banyak tinggi dari setengah dekade.

Agar bisa saja cuma mengikuti kebutuhan rakyat yang disesuaikan dengan perubahan akibat perubahan fundamental digital maka UU ITE dinilai perlu untuk direvisi.

"Hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kemudian perkembangan hukum baik secara nasional maupun global," kata Budi.

UU ITE juga perlu direvisi mengingat sekarang pengguna internet khususnya anak-anak belum terlindungi secara optimal.

Maka dari itu dalam RUU perubahan kedua UU ITE, Panitia Kerja (Panja) menyetujui agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai penyedia layanan digital nantinya dapat bertanggung jawab memenuhi hak anak juga melindungi anak dari bahaya pada ruang digital.

Alasan lainnya yang digunakan dimaksud menyebabkan UU ITE harus kembali direvisi ialah untuk mengoptimalkan potensi sektor ekonomi digital dalam Indonesia yang dimaksud berdasarkan pada perekonomian rakyat.

"Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital serta juga pelaku UMKM," ujar dia.

Penguatan layanan sertifikasi elektronik juga mengambil bagian ditingkatkan dalam revisi kedua dari UU ITE ini.

Menurut Menteri Budi, hal ini untuk menghadirkan landasan hukum yang mana itu lebih lanjut lanjut komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, alasan UU ITE perlu direvisi terkait dengan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindakan pidana siber.

Dengan adanya revisi perubahan kedua untuk UU ITE, PPNS dari Kemenkominfo miliki kewenangan yang mana dimaksud tambahan kuat dalam hal memutus akses terhadap rekening bank, uang elektronik, atau aset digital yang dimaksud digunakan diduga disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Sebagai landasan, alasan-alasan itu telah lama lama diakomodasi dalam RUU perubahan kedua dari UU ITE sehingga dapat dipastikan bahwa terdapat banyak peningkatan apabila aturan ini disahkan.

(Sumber: AntaraNews)