Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Dianggap Godaan Terbesar

Ulama Pakistan keluarkan Fatwa TikTok Haram, Dianggap Godaan Terbesar

Infocakrawala.com – JAKARTA – Para ulama di dalam Pakistan mengeluarkan fatwa haram TikTok. Setidaknya ada 10 alasan dalam balik terbitnya fatwa ini. Jamia Binoria Town, lembaga institusi belajar agama terkemuka dalam Karachi, ibu kota provinsi Sindh, bahkan mengatakan TikTok sebagai godaan terbesar era modern.

Melansir Times of India, pada Fatwa Nomor (144211200409), institusi yang dimaksud merinci sepuluhan alasan di dalam balik fatwa haram TikTok. Di antara alasan yang tersebut dikutip, inklusi foto serta video hewan pada perangkat lunak dianggap terlarang pada hukum Islam, serta pembuatan dan juga penyebaran video cabul oleh wanita di area platform digital yang disebutkan di-highlight, menurut Dawn News TV.

Selain itu, fatwa ini juga mengutuk praktik pria lalu wanita pada TikTok menimbulkan video yang melibatkan tarian lalu bernyanyi, yang dimaksud dianggap sebagai cara menyebarkan kenistaan lalu ketelanjangan, dianggap sebagai pemborosan waktu lalu menuju kehancuran moral. Fatwa haram dari Jamia Banoria menegaskan bahwa TikTok merupakan platform digital pada mana segalanya dapat dijadikan materi ejekan juga cemoohan.

Menurut fatwa yang digunakan dilaporkan oleh Dawn News TV, terlibat dengan TikTok dengan sendirinya melibatkan diri pada aktivitas yang dianggap dosa di Shariah, sehingga hampir tak kemungkinan besar untuk menghindari terjerumus di pelanggaran semacam itu. Oleh oleh sebab itu itu, fatwa menyatakan penyelenggaraan TikTok tak diperbolehkan.

Dengan lebih tinggi dari 39 jt unduhan cuma pada tahun 2022, TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance berbasis dalam China, banyak mendapat sorotan serta desakan pembatasan hingga pelarangan pada berbagai negara, termasuk pada Pakistan.

Pada awal tahun ini, sebuah petisi diajukan di area Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak larangan program TikTok. Petisi yang dimaksud menyoroti perasaan khawatir tentang dampak merugikan yang dimaksud dirasakan wadah ini pada remaja.

Desakan pembatasan kemudian pelarangan TikTok di tempat antaranya akibat munculnya banyak perkara kriminal. Misalnya, persoalan hukum penembakan individu remaja di area terhadap saudarinya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di dalam kota Sarai Alamgir, yang dimaksud terletak dalam distrik Gujarat, Punjab.

Kedua saudara perempuan terlibat di sebuah pertengkaran ketika merekam video TikTok. Di sedang pertikaian yang digunakan sengit, remaja perempuan berusia 14 tahun menembak saudarinya. Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh saudara laki-laki remaja tersebut, seperti dilaporkan oleh ARY News.

Kasus ini bukanlah insiden memilukan pertama yang digunakan tercatat di area Pakistan yang bukan dengan segera dipicu oleh pembuatan video untuk platform digital TikTok. Pada bulan Desember sebelumnya, tiga orang kehilangan nyawa di tempat dekat distrik Sheikhupura dalam Lahore. Trio muda yang dimaksud sedang merekam video TikTok sambil berkendara sepeda gowes motor. Karena kurang waspada, sepeda gowes motor yang disebutkan menabrak mobil.

(Sumber: SindoNews)