Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Infocakrawala.com – JAKARTA – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat pada ruang lingkup hukum tata negara jikalau putusan sengketa pilpres pada Mahkamah Konstitusi (MK) sanggup ditempatkan sebagai kajian ilmu di permasalahan-peramasalahan yang dimaksud terjadi pada persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi sama-sama pusat kajian demokrasi, konstitusi, kemudian hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang digunakan bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun 2024.

“Terus terang sekadar putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara akibat saya sebagai lawyer terus-menerus mengawasi bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan,” ujar Otto pada diskusi yang mana diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

“Saya terus-menerus berpendirian bahwa suatu kepastian hukum juga keadilan yang bermanfaaat itu hanya saja mampu ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, akibat bukan akan kemungkinan besar suatu hukum acara itu bisa jadi ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak ada dilaksanakan dengan konsisen,” jelasnya.

Otto menilai yang digunakan paling disorotinya di persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon pada hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin lalu 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang digunakan bukan berdasarkan azas PHPU itu sendiri.

“Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pilpres itu sudah ada diatur bahwa UU pilpres menyatakan kalau kesulitan pelanggaran administratif itu adalah harus juga semata-mata sanggup diselesaikan melalui Bawaslu,” papar Otto.

Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. “Apa pun yang mana terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tempat tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan untuk Jokowi.”

“Itu juga diputuskan hal yang mana sama, pada pada hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa merekan harus sanggup mengawasi peradilan yang dimaksud jujur juga fair,” pungkasnya.